Imparsial Sebut Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia Turun

13 Desember 2024 0:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kiri ke kanan) Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, Ketua Imparsial, Al Araf, Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(kiri ke kanan) Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, Ketua Imparsial, Al Araf, Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut Polri memiliki peran penting dalam rangka menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, hal itu tercermin dari penurun kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam beberapa tahun ke belakang.
"Dalam konteks ini, Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani, dan memediasi konflik tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (12/12).
"Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Ardi mengatakan pihaknya mencatat pada tahun 2021 terdapat 28 kasus, tahun 2022 sebanyak 23, di 2023 sebanyak 18, dan tahun 2024 hingga bulan November terdapat 20 kasus.
Meski begitu, menurut dia harus tetap ada perbaikan ke depannya untuk semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023," paparnya.