India Siap Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Dinilai Diskriminatif pada Muslim

14 Maret 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa melakukan protes terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) di Guwahati, India, Selasa, 12 Maret 2024. Foto: Anupam Nath/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa melakukan protes terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) di Guwahati, India, Selasa, 12 Maret 2024. Foto: Anupam Nath/AP Photo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah India pada Senin (11/3) mengumumkan kesiapan pemberlakuan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA). UU ini dianggap diskriminatif terhadap umat Islam.
ADVERTISEMENT
Undang-undang itu telah disahkan oleh parlemen pada 2019 dan memicu protes besar di India.
Dikutip AlJazeera, keputusan mengenai CAA ini terjadi beberapa minggu sebelum pemilu nasional. PM Narendra Modi kembali mencalonkan diri pada pemilu tahun ini.
Perdana Menteri India Narendra Modi tiba untuk menghadiri peresmian Kuil Dewa Rama di Ayodhya, India, Senin (22/1/2024). Foto: Doordarshan/via REUTERS
Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan 2019 di India merupakan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955. Itu pertama kali diperkenalkan di parlemen pada bulan Juli 2016 dan disahkan pada Desember 2019.
Sebelum amandemen, warga asing yang ingin menjadi warga negara India harus memenuhi syarat 11 tahun tinggal. Pada CAA baru ini hanya butuh waktu lima tahun untuk mendapat kewarganegaraan India.
Di bawah CAA baru ini umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, dan Kristen yang mendapat tindakan diskriminatif di luar negeri dipermudah mendapat visa. Akan tetapi pada CAA baru hanya berlaku bagi warga yang mendapat diskriminasi di Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.
ADVERTISEMENT
Pelamar dari agama tersebut akan dianggap memenuhi syarat meskipun mereka tinggal di India tanpa visa yang sah.
Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan, dengan amandemen CAA maka kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di negara-negara tetangga bisa menjadi warga India.
Warga muslim di India. Foto: AFP/TAUSEEF MUSTAFA
Sebelum CAA, undang-undang kewarganegaraan India tidak menjadikan agama sebagai penentu kelayakan seseorang untuk mendapatkan paspor.
Pada 2019, Human Rights Watch (HRW) telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif terhadap umat Islam.
Terdapat lebih dari 200 petisi untuk melawan undang-undang tersebut. Namun, hingga kini masih belum ada keputusan dari pengadilan India terkait petisi tersebut meskipun CAA sudah akan berlaku.
Seorang umat Muslim India tengah berdoa di depan seorang imam yang menampilkan sehelai rambut yang diyakini berasal dari janggut Nabi Muhammad, selama upacara Isra Miraj di Kuil Hazratbal Kashmir di Srinagar, India pada Selasa (1/3/2022). Foto: Tauseef Mustafa/AFP

Partai Modi Sangkal Diskriminatif

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Modi membantah soal diskriminasi umat Islam akibat peraturan tersebut. Mereka mengeklaim hanya berupaya melindungi yang melarikan diri dari penganiayaan agama.
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri India menyatakan, banyak miskonsepsi mengenai amandemen CAA. Penundaan CAA juga diyakinkan karena pandemi COVID-19 yang menghantam awal 2020-an.
Meski ada pembelaan, nyatanya BJP mendorong penerapan inisiatif lainnya lewat National Register of Citizens (NRC). Itu bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeportasi imigran di India tanpa surat-surat yang sah.
Berbagai kritik diarahkan ke India. Sebab, jika digabungkan, CAA dan NRC dapat mengizinkan pemerintah untuk mengusir semua migran yang dianggap ilegal serta membuat umat Islam tidak mendapat kesempatan sama.