Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Indikator: Mayoritas Tak Setuju Penetapan Prabowo-Gibran di KPU Dibatalkan
21 April 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebut bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju pembatalan penetapan Prabowo-Gibran di KPU.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan Indikator ini berdasarkan survei yang dilakukan pada 4-5 April 2024. Jajak pendapat dilakukan dengan wawancara telepon terhadap 1201 responden. Kesimpulan tersebut diperoleh dari pertanyaan yang diajukan, yang berangkat dari petitum dalam gugatan kubu Anies dan Ganjar.
“Salah satu tuntutan yang dimohonkan adalah pembatalan, salah satu tuntutan kan saya tidak tahu persis 01 atau 03, tapi intinya yang muncul dari kedua paslon, yang mengajukan petitum terkait dengan hasil keputusan KPU itu salah satunya adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu,” jelas Burhanuddin.
“Nah, kita tanya, ‘setuju atau tidak setuju dengan tuntutan tersebut?’, ternyata mayoritas tidak setuju. Ada 63,4 persen,” tegasnya.
Adapun yang sangat setuju Prabowo-Gibran dibatalkan mencapai 3,3 persen; setuju 24,1 persen; kurang setuju 23,5 persen; tidak setuju sama sekali 39,9 persen; dan tidak menjawab atau tidak tahu 9,1 persen.
ADVERTISEMENT
Dari yang tidak setuju tersebut, dirinci lagi oleh Indikator. Dan ditemukan data bahwa suara tidak setuju pembatalan Prabowo-Gibran paling tinggi dari pendukung mereka sendiri, dengan angka mencapai 77,1 persen.
Yang tidak setuju pembatalan Prabowo-Gibran juga ada yang berasal dari pendukung Anies dan Ganjar-Mahfud. Masing-masing dari pendukung AMIN 39,1 persen dan Ganjar-Mahfud 31,6 persen.
“Kalau kita pakai penjelasan sederhana, pendukung Pak Prabowo kan 58 persen, jadi ada juga pendukung selain mereka yang mendukung Pak Prabowo, yang menyatakan tidak setuju kalau misalnya penetapan pasangan Prabowo-Gibran [di KPU] dibatalkan,” jelas Burhanuddin.
Meskipun, mayoritas pendukung Anies dan Ganjar-Mahfud juga setuju pembatalan Prabowo-Gibran. Sebagaimana petitum yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mayoritas basis Anies-Muhaimin (57.8%) dan Ganjar-Mahfud (55.1%), setuju. Sebaliknya, basis Prabowo-Gibran mayoritas tidak setuju, 77.1%,” begitu kesimpulan survei Indikator.
ADVERTISEMENT
Bila berbasis partai, juga mayoritas tidak setuju pembatalan penetapan Prabowo-Gibran di KPU. Kecuali konstituen NasDem dan PKS. “Hanya basis NasDem dan PKS yang mayoritas setuju [pembatalan],” begitu kesimpulan Indikator.
Sampel responden dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD). Margin of error survei diperkirakan 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.