Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Indodax Dicatut Penipuan Kripto di Medsos: Kami Alami Kerugian Imateriel
13 Juni 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pria pelaku penipuan aset kripto yang mencatut nama perusahaan trading aset kripto Indodax. Kasusnya terkuak usai Indodax melaporkan penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pencatutan nama perusahaan yang dipakai untuk penipuan sangat merugikan perusahaannya karena mengalami kerugian imateriel.
"Bisa dikatakan Indodax lebih mengalami kerugian secara imateriel. Karena dikatakan mereka menggunakan nama branding Indodax, itu ditulis secara mirip, tapi sebenarnya berbeda, " ujar Oscar Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).
Oscar memastikan Indodax tak mengalami serangan apa pun di sistem keamanannya,
"Satu hal yang perlu dijelaskan, para tersangka tidak melakukan mengubah dan menyerang sistem Indodax. Jadi sistem selalu aman dan kita tetap menjaga sistem supaya nama Indodax tidak mengalami kerugian apa pun," tegas Oscar.
Penelusuran di Medsos
Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus ini terjadi pada Maret 2023. Saat itu karyawan Indodax sedang melakukan penelusuran di media sosial terkait akun-akun bodong yang mengatasnamakan Indodax.
ADVERTISEMENT
"Tim IT dan security dari Indodax ini melakukan penelusuran melalui beberapa social media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan juga Telegram terhadap akun-akun yang menyerupai seperti akun media sosial PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah.
Temuan tersebut lalu dilaporkan ke polisi hingga berujung pada penangkapan dua tersangka berinsial L (52) dan B (22). Mereka melakukan aksinya dengan membuat akun Facebook semirip mungkin dengan yang dimiliki Indodax.
Dari hasil akun bodong itu, kedua tersangka berhasil meraup ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya itu denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman penjara paling lama 6 tahun," tutup Auliansyah.