Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Indonesia Akan Terapkan Bridging Visa untuk WNA, Apa Itu?
29 Maret 2024 16:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Imigrasi akan menghadirkan sejumlah layanan baru. Salah satunya yakni Bridging Visa bagi para warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Bridging visa ini secara umum diartikan sebagai visa yang bertujuan menjembatani antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru yang sedang dalam proses penerbitan.
"Bridging visa Indonesia akan diterapkan bagi warga negara asing di wilayah Indonesia yang ingin mengajukan Golden Visa. Persiapannya dalam tahap akhir," demikian keterangan dari pihak Imigrasi dikutip Jumat (29/3)
Bridging Visa Indonesia ini memiliki masa berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA di Indonesia. Visa ini tidak dapat digunakan oleh WNA yang keluar wilayah Indonesia.
Paspor Elektronik di Seluruh Kantor Imigrasi
Pada 2023, layanan e-paspor Imigrasi bertambah dari 52 menjadi 102 kantor. Sementara pada awal 2024, seluruh kantor imigrasi yakni 126 kantor sudah melayani e-paspor.
"Peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2022," lanjut Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2023 saja, penerbitan e-paspor mencapai 818.339 unit dan paspor non-elektronik mencapai 4.239.622.
Pelayanan e-paspor juga saat ini tersedia di 10 perwakilan RI di luar negeri.