Indonesia & 7 Negara Muslim Kutuk Keras Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat

Indonesia dan tujuh negara Muslim lewat menteri luar negeri mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras eskalasi kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Indonesia dkk menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil dan tempat ibadah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi PBB.
Berikut pernyataan lengkap Menlu Indonesia dan mitranya, dikutip dari akun Kemlu RI, Jumat (19/6):
Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengecam dengan kutukan yang paling keras atas kekerasan pemukim yang terus berlanjut dan meningkat terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap Masjid Agung di desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di desa Mazar’a al-Nubani, sebelah utara Ramallah.
Para Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan, hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan.
Para Menteri menegaskan penolakan mutlak mereka terhadap serangan-serangan keji oleh pemukim Israel ini, serta tindakan-tindakan ilegal Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina, yang memicu ketidakstabilan, kekerasan, dan ekstremisme, serta merusak upaya-upaya internasional untuk mencapai perdamaian. Mereka menyatakan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, bertanggung jawab atas serangan-serangan tersebut.
Para Menteri kembali menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moralnya dan mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahayanya di Tepi Barat yang diduduki, mengakhiri praktik-praktik ilegalnya, menghentikan kekerasan pemukim, menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan ini, dan memastikan bahwa mereka tidak kebal dari hukum.
Para Menteri Luar Negeri menegaskan kembali solidaritas mereka yang tak tergoyahkan kepada rakyat Palestina dan dukungan teguh mereka bagi perwujudan hak-hak nasional mereka yang sah dan tidak dapat dicabut, yang utama di antaranya adalah hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan perwujudan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Mereka lebih lanjut menegaskan kembali dukungan mereka terhadap semua upaya yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab.
