Indonesia-Australia Bahas Pemindahan Napi Bali Nine Pekan Depan

28 November 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra di Kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (12/10).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra di Kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra akan membahas pemindahan napi Bali Nine dengan Menteri Dalam Negeri Australia pekan depan.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan dengan Mendagri Australia itu, Yusril menyebut nantinya akan dilakukan negosiasi mengenai syarat yang diajukan atas permintaan pemindahan lima napi Bali Nine.
"Kami mau sampaikan kepada mereka syarat-syarat yang harus pemerintah Australia penuhi supaya mereka harus setuju dulu syarat itu. Kalau tidak setuju, ya jangan dong, kan begitu," ujar Yusril dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis (28/11) seperti dikutip dari Antara.
Adapun kelima napi warga negara asing (WNA) anggota Bali Nine dimaksud, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Yusril mengungkapkan syarat pertama yang akan diajukan, yakni pemerintah negara yang bersangkutan meminta dengan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi kembali ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Syarat kedua, negara yang meminta perpindahan napi harus mengakui dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia. Sebab, pengadilan Indonesia berwenang untuk mengadili tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Putusan pengadilan kita ini tidak bisa dipertanyakan. Kalau terbukti harus dihukum penjara 20 tahun, ya 20 tahun, seumur hidup, ya seumur hidup, kalau hukuman mati ya mati, itu mereka tidak boleh mempersoalkan lagi, itu kedaulatannya kita," ujar Yusril.
Ia melanjutkan, syarat ketiga, yaitu pemindahan napi bersifat resiprokal. Sehingga apabila nantinya pemerintah Indonesia meminta pemindahan warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di negara yang telah terlebih dahulu meminta pemindahan napi, maka negara itu juga harus mempertimbangkan untuk menyetujui permintaan Indonesia.
Namun, sambung Yusril, terkait pengamanan serta biaya pemindahan napi dari Indonesia ditanggung Australia. Sebab, tugas pengamanan dari Indonesia hanya sampai napi tersebut diantarkan ke dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Kemudian syarat keempat, Yusril menyebutkan apabila napi telah dipindahkan ke negara asal, pemerintah Indonesia tetap mempunyai akses untuk memantau napi tersebut, meskipun setelah dipindahkan tanggung jawab pembinaan telah beralih ke negara yang bersangkutan.
"Jadi kalau presiden mereka mau memberikan grasi kepada napi itu, ya itu sudah menjadi kewenangan mereka dan kami menghormatinya," tutur Yusril.
Berbagai syarat yang diajukan tersebut, menurutnya, sama dengan syarat yang telah disepakati dalam pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, ke Filipina.
Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Selain itu, kata dia, syarat tersebut juga akan diajukan kepada pemerintah Prancis yang telah mengajukan pemindahan satu napi untuk kembali ke negara tersebut.
Yusril belum bisa mengungkapkan identitas napi asal Prancis yang dimintakan untuk kembali ke negaranya. Tetapi sejauh ini, pemerintah Prancis sudah meminta pemindahan melalui surat, meski belum ada pertemuan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.