Indonesia dan Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

31 Maret 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H. Laoly berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko saat penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H. Laoly berjabat tangan dengan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko saat penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut terjalin antara Indonesia dengan Rusia. Penandatangan dilakukan di Bali, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah Indonesia dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
"Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain," kata Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen Indonesia memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019 lalu.
Terkait ditandatanganinya perjanjian ekstradisi ini, Yasonna menyebut karena jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar USD 1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ucapnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko (kiri) melakukan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna.
“Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” lanjutnya.
Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.