Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Indonesia Darurat Penghulu, Bagaimana Potret Pendapatan Mereka?
6 September 2023 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia darurat penghulu. Di 2023 ini, Kemenag hanya punya 9.045 penghulu. Padahal kebutuhannya 16.263 orang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu Kemenag meminta tambahan jatah jabatan fungsional ke Kemenpan RB.
"Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin dalam situs resmi Kemenag.
Lantas, sebenarnya berapa gaji penghulu di Indonesia?
Berdasarkan aturan di Peraturan Menteri Agama No 51 tahun 2014, jenjang jabatan fungsional penghulu hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil. Sementara Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya.
Sementara terkait dengan Tunjangan Fungsional Penghulu diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu. Di dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Penghulu ini disebut dengan Pegawai Pencatat Perkawinan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Penghulu yaitu:
Penghulu juga berhak mendapatkan tunjungan kinerja sesuai Permenag No 51 tahun 2014.
Berikut detailnya:
1 Penghulu Pertama: Rp 2.535.000,00
2 Penghulu Muda: Rp 2.915.000,00
3 Penghulu Madya: Rp 3.855.000,00
Tentu tunjangan ini belum termasuk gaji pokok yang melekat. Tergantung dengan asal provinsi masing-masing dari penghulu tersebut.