Indonesia Dukung Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional, Ini Alasannya

10 Januari 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Internasional. Foto: Ankor Light/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Internasional. Foto: Ankor Light/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia menjadi salah satu dari negara mayoritas muslim yang mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen gugatan setebal 84 halaman yang diajukan ke ICJ pada 29 Desember lalu, Afsel menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza dan melanggar kewajibannya selaku negara peratifikasi Konvensi Genosida PBB tahun 1948.
Adapun sidang pertama mengenai gugatan ini akan diselenggarakan ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1). Indonesia, pada gilirannya, menanggapi keberanian Afrika Selatan dan memberi dukungan penuh atas hal itu.
Meski begitu, Indonesia yang bukan negara peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948 hanya mampu mendukung — tanpa bisa ikut menggugat Israel.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/1).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam press briefing rutin, Selasa (12/12/2023). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
"Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, sehari usai gugatan Afrika Selatan diajukan Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) dari ICJ mengenai 'status dan konsekuensi hukum' pendudukan Israel di tanah Palestina.
Pada kesempatan itulah, kata Iqbal, Indonesia akan ikut andil dalam menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina yang puluhan tahun telah ditindas oleh penjajah.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menteri Luar Negeri RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," jelas Iqbal.
Orang-orang menguburkan warga Palestina yang terbunuh oleh serangan dan tembakan Israel, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, Selasa (26/12/2023). Foto: Ibraheem Abu Mustafa/REUTERS
Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan peratifikasi Konvensi Genosida PBB. Sehingga, ICJ pun memiliki yurisdiksi untuk terlibat dan menangani perkara hukum atas konvensi tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seluruh negara peratifikasi Konvensi Genosida PBB 1948 diwajibkan tidak melakukan genosida, mencegah itu terjadi, dan menghukum para pelakunya.
Berikut ini adalah definisi genosida yang tercantum dalam Konvensi Genosida PBB 1948: