Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Indonesia Dukung Penangkapan Netanyahu, Desak Perintah ICC Dipatuhi Sepenuhnya
23 November 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keadilan bagi rakyat Palestina dengan mendukung penuh langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI menyebut langkah ini sebagai tonggak penting untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.
Dalam pernyataan resmi, Kemlu RI mendesak surat perintah penangkapan tersebut dijalankan sepenuhnya, sesuai hukum internasional.
“Penerbitan surat perintah ini merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan perang di Palestina,”tulis akun MoFA Indonesia di X, Sabtu (23/11).
Indonesia juga memandang sikap ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta mendorong terwujudnya solusi dua negara yang menjadi visi perdamaian dunia.
“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis @Kemlu_RI.
ADVERTISEMENT
Konteks Penangkapan Netanyahu
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang, termasuk secara sengaja merampas kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza.
ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Israel menolak keputusan ICC. Netanyahu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “anti-Semitisme modern”.
Namun, keputusan ICC mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kelompok Hamas yang menyebutnya sebagai langkah menuju keadilan, meskipun masih terbatas dan simbolis.
Harapan Keadilan bagi Palestina
Bagi Indonesia, keputusan ini sejalan dengan komitmen terhadap perdamaian dan keadilan internasional.
Suara-suara dari Gaza juga berharap langkah tersebut menjadi awal untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina yang terabaikan.
Hamas pun menyambut baik keputusan mahkamah internasional itu.
ADVERTISEMENT
“[Ini] merupakan sebuah langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, namun hal ini masih terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” tutur Anggota biro politik Hamas Basem Naim, seperti dikutip dari Al Jazeera.
Di sisi lain, Israel geram. Namun, dukungan Amerika Serikat terhadap sekutunya itu menimbulkan keraguan warga Gaza tentang pelaksanaan surat perintah ini.
"Hal ini ditanggapi dengan sedikit skeptisisme, kita tahu dukungan Amerika yang tak tergoyahkan [untuk Israel]," kata seorang warga Gaza kepada Al Jazeera.
"Jadi orang-orang sangat curiga terhadap hasil surat perintah penangkapan ini dan mengatakan bahwa hal itu mungkin akan ditentang oleh pemerintahan AS, baik yang [saat ini] maupun [pemerintahan yang akan datang], yang juga telah berjanji mendukung pejabat Israel," tambahnya.
ADVERTISEMENT