Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane
6 Desember 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez, menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai dan bersama-sama tadi kita tangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril.
Yusril menambahkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.
"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ungkapnya.
Menurut dia, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba. Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.
"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," jelas Yusril.
Terkait teknis pemulangan, Yusril belum bisa bicara banyak. Menurutnya hal ini masih akan didiskusikan bersama. Namun, ditargetkan pemulangan bisa dilaksanakan sebelum Natal.
ADVERTISEMENT
Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. Usia Mary Jane sekarang 39 tahun.
Filipina bersikeras Mary Jane adalah korban dan bukan anggota mafia narkoba.