Indonesia Kembali Calonkan Diri Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

11 Januari 2023 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Mersudi di pertemuan DK PBB di New York (Dok Kemlu) Foto: dok: Kemlu
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Mersudi di pertemuan DK PBB di New York (Dok Kemlu) Foto: dok: Kemlu
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan niat Indonesia untuk kembali mencalonkan diri untuk menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB.
ADVERTISEMENT
Dalam pidato pada Pernyataan Pers Tahunan Rabu (11/1),Retno mengatakan pencalonan Indonesia tersebut adalah untuk keanggotaan pada periode 2029/2030. Ia mengatakan keberanian Indonesia untuk kembali jadi anggota tidak tetap DK PBB karena yakin terhadap kontribusi besar untuk dunia selama ini.
“Maka Indonesia telah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2029/2030,” ucap Menlu Retno di kantor Kemlu.
“Semua persiapan akan dimulai dari sekarang, dan Indonesia sangat berharap dukungan semua negara anggota PBB terhadap rencana pencalonan tersebut,” lanjutnya.

Beda Anggota Tetap dan Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Menlu Retno Marsudi mengisi daftar hadir saat temui Sekjen PBB antonio guterres di New York. Foto: Dok: Kemlu
Dewan Keamanan PBB punya peran sebagai penentu utama untuk mewujudkan tujuan PBB. Peran itu tertuang pada Pasal 24 Piagam PBB yang berbunyi “memelihara perdamaian dan keamanan internasional.”
ADVERTISEMENT
DK PBB terdiri dari 15 negara anggota PBB. 5 adalah anggota tetap yang menerima keanggotaan permanen karena mereka adalah negara-negara pendiri sekaligus para pemenang dari perang yang lahirkan PBB itu sendiri.
Sisanya adalah 10 negara anggota tidak tetap. Mereka dipilih berdasarkan wilayah regional dengan jabatan yang diganti setiap 2 tahun sekali.
Anggota tetap, selain posisinya yang tak akan berubah, mereka juga memiliki hak veto yang dapat mencegah suatu resolusi disahkan. Sebab, dalam penyelesaian sengketa atau pemberian sanksi di PBB, diperlukan suara setuju dari lima anggota tetap. Jadi satu saja tak setuju, maka resolusi tersebut tak bisa diadopsi.
Hak itulah yang paling membedakan antara anggota tetap dengan yang tidak tetap, selain masa jabatannya. Meski demikian, jika suatu negara masuk ke dalam keanggotaan tidak tetap DK PBB, mereka tetap memiliki keunggulan yang didapat dari menjadi anggota DK PBB itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut unfoundation, anggota DK dapat memberikan prosedur-prosedur yang perlu dilalui untuk sebuah sengketa, menginisiasi sebuah investigasi terhadap situasi yang dinilai mengancam keamanan internasional, mengajak negara anggota untuk memutuskan hubungan diplomatik atau memberikan sanksi penuh atau sebagian, dan yang terakhir dapat memberikan lampu hijau untuk cara-cara militer jika diperlukan.

Jejak Indonesia di Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan

Indonesia terakhir kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB adalah pada periode 2019 sampai 2020.
Indonesia mendapat posisi kala itu setelah memenangkan voting dengan 144 suara dari 193 negara pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, Jumat 8 Juni 2018.
Jabatan itu didapatkan setelah melalui proses negosiasi panjang sejak mencalonkan pada tahun 2016. Secara total Indonesia pernah menjabat keanggotaan tidak tetap sebanyak 5 kali, yakni pada 1974-1975, 1995-1996, 2007-2008, dan yang terakhir 2019-2020.
ADVERTISEMENT