Indonesia Kutuk Keras Resolusi Parlemen Israel yang Tolak Negara Palestina

18 Juli 2024 22:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Marsudi sampaikan keterangan pers perlindungan WNI di luar negeri, permasalahan di Myanmar, serta menyampaikan mengenai Keketuaan Indonesia pada KTT ASEAN di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Marsudi sampaikan keterangan pers perlindungan WNI di luar negeri, permasalahan di Myanmar, serta menyampaikan mengenai Keketuaan Indonesia pada KTT ASEAN di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras resolusi Israel yang menolak pembentukan negara Palestina. Sikap ini mereka sampaikan lewat website resmi Kemlu, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
"Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan dua negara," tulis Kemenlu.
Kemenlu menganggap, solusi dua negara yakni Israel dan Palestina adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian di kawasan. Kemenlu juga teguh untuk terus mengupayakan langkah tersebut.
"Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya," tulis mereka.
Pada hari ini, parlemen Israel, Knesset, menggelar jajak pendapat membahas tentang pembentukan negara Palestina. Sebagian besar anggota parlemen Israel menolak.
Pengambilan jajak pendapat ini menghasilkan suara 68 berbanding 9, dengan mayoritas suara pendukung Benjamin Netanyahu yang menolak pembentukan negara Palestina.
ADVERTISEMENT