Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Indonesia Kutuk Keras Tindakan Israel Larang Operasional UNRWA
29 Oktober 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia naik pitam atas keputusan Israel melarang operasional UNRWA di negaranya yang berimplikasi pada wilayah Palestina yang didudukinya. UNRWA adalah badan PBB yang mengurusi bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.
ADVERTISEMENT
Lewat keterangan Kemlu RI yang diunggah di akun X, Indonesia menyebut pengesahan UU di Israel perihal UNRWA bertolak belakang dengan hukum internasional.
"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza," ucap Kemlu RI pada Selasa (29/10).
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," sambung mereka.
Kemlu mengingatkan keberadaan UNRWA adalah perwakilan mandat PBB. Sebab, UNRWA turut membantu pemberian bantuan pendidikan hingga kesehatan bagi pengungsi Palestina.
"UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," tegas Kemlu RI.
ADVERTISEMENT
Kemlu juga mendorong peran aktif masyarakat internasional agar kekerasan serta penindasan warga Palestina oleh Israel dapat dihentikan.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ [International Criminal Justice] untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," ucap Kemlu.
Negara-Negara Lain Juga Kecam
Selain Indonesia, banyak negara juga mengecam keputusan Israel. Seperti Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, China, Rusia, Inggris maupun Sekjen PBB.