Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Indonesia-Prancis Mulai Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui
8 Januari 2025 23:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Indonesia-Prancis mulai membahas pemindahan tahanan (transfer of prisoner) terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui.
ADVERTISEMENT
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Rapat teknis tersebut dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (8/1). Pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec selaku Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Sementara itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
"Dalam pertemuan itu, Laurent Legodec menyampaikan pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis," ujar Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram lewat keterangannya, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Pemulangan Serge Atlaoui pun diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Hal itu mengingat kesehatan Serge yang makin memburuk.
"Mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, diharapkan adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya," jelas Surya.
Surya menyebut, masing-masing perwakilan juga mendiskusikan terkait prosedur pemindahan Serge Atlaoui ke Prancis.
Dalam kesempatan itu, Laurent Legodec selaku perwakilan pemerintah Prancis pun menyatakan kesiapan pihak berwenang di negaranya untuk mempelajari proposal Indonesia dalam mencapai kesepakatan.
"Para peserta pertemuan sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Prancis," pungkas Surya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Prancis secara resmi telah mengirimkan surat untuk meminta pemulangan Serge Atlaoui.
ADVERTISEMENT
Yusril menyebut bahwa surat itu tertanggal 19 Desember 2024 lalu.
"Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Kementerian Kehakiman Prancis, Stephanie Djian," kata Yusril kepada kumparan, Sabtu (28/12).
Vonis mati terhadap Atlaoui telah mengundang keprihatinan khusus di Prancis selama bertahun-tahun. Bahkan Dubes Prancis pada 2015 lalu Corinne Brueze mengatakan, rakyat Prancis dihantam kekhawatiran mengenai nasib Atlaoui yang terancam dieksekusi di Indonesia.
Adapun Atlaoui divonis mati akibat kasus narkoba pada 2005 silam. Dia terlibat pengoperasian pabrik narkoba terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Serang Banten.
Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu diduga berperan menjadi peracik obat terlarang itu. Dia kemudian ditangkap aparat keamanan. Pada Juni 2005, Atlaoui dijatuhi penjara seumur hidup. Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Atlaoui awalnya di tahan di LP Nusakambangan. Baru pada 2015 Atlaoui dipindahkan ke LP Tangerang.
Setahun sebelumnya Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden ketika itu Joko Widodo. Grasi Atlaoui ditolak Jokowi.
Nama Atlaoui masuk dalam daftar eksekusi pada 2015 bersama dengan Mary Jane Veloso. Sama seperti Mary Jane, yang sudah dikembalikan ke Filipina, Atlaoui melawan eksekusi terhadap dirinya dengan menggugat Keppres penolakan eksekusi.
Oleh karena ada gugatan, maka Atlaoui harus mengikuti proses hukum sah sebelum dieksekusi.