Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Indonesia Resmi Berlakukan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
22 Maret 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia resmi berlaku sejak Kamis (21/3). Ekstradisi merupakan bagian dari tiga perjanjian dua negara yang berlaku di waktu sama.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Kemlu RI ekstradisi terlebih dulu diteken oleh Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong pada pertemuan di Leaders' Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.
Sedangkan proses domestik untuk menyelesaikan aturan domestik dilakukan lewat UU No. 5 tahun 2023. Selain ekstradisi Indonesia memberlakukan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
"Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Jumat (22/3).
PM Lee turut menyambut baik ketiga perjanjian ini. Dia menyebut pemberlakuan ini sebagai kekuatan dan kedewasaan hubungan Inggris dan Singapura.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian-perjanjian ini menandakan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara bertetangga untuk mencapai hasil demi kepentingan terbaik bagi kedua negara," jelas Kemlu Singapura.
"Perdana Menteri Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menyatakan keyakinan bahwa hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru," pungkas dia.