Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Indonesia Sambut Baik Langkah PBB Sahkan 2 Resolusi Terkait Perang di Gaza
12 Desember 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia menyambut baik langkah Majelis Umum PBB yang mengesahkan dua resolusi penting terkait situasi di Gaza.
ADVERTISEMENT
Resolusi pertama, yang diusulkan oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada Rabu (11/12), menuntut gencatan senjata permanen, tanpa syarat, dan segera di Gaza.
Resolusi itu didukung 158 negara anggota dari total 193, sementara hanya 9 negara menolak dan 13 abstain.
Resolusi kedua menegaskan dukungan terhadap mandat Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) serta mengecam undang-undang baru Knesset Israel yang akan melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
Resolusi ini disahkan dengan dukungan 159 negara, 9 menolak, dan 11 abstain.
Indonesia meminta komunitas internasional terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan terciptanya gencatan senjata yang langgeng, kelanjutan bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan menuju Solusi Dua Negara.
ADVERTISEMENT
Penderitaan Gaza di Tengah Konflik
Langkah PBB hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap kondisi Gaza yang hancur akibat konflik 14 bulan terakhir.
Setidaknya 44.805 orang—mayoritas perempuan dan anak-anak Palestina—tewas, sementara lebih dari 106 ribu lainnya terluka.
“Gaza sudah tidak ada lagi,” ujar Duta Besar Slovenia untuk PBB, Samuel Zbogar, dalam sesi pleno Majelis Umum.
“Semua hancur. Warga sipil menghadapi kelaparan, keputusasaan, dan kematian. Tidak ada alasan untuk perang ini terus berlanjut. Kita butuh gencatan senjata sekarang,” tambahnya.
Penolakan Israel dan AS
Namun, Israel dan Amerika Serikat, yang menjadi sekutu terdekatnya, menolak resolusi tersebut.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, mengkritik isi resolusi yang dianggap tidak menyebut serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 1.100 orang Israel dan menyandera lebih dari 200 orang.
ADVERTISEMENT
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB bersifat tidak mengikat secara hukum, langkah ini mencerminkan pendapat mayoritas dunia.
Dukungan besar dari negara-negara anggota PBB menunjukkan tekanan internasional yang terus meningkat untuk menghentikan konflik di Gaza.