Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk Warga Negara Asing

31 Maret 2020 12:47 WIB
comment
41
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menlu Retno Marsudi Foto: Dok. Sekretariat ASEAN
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno Marsudi Foto: Dok. Sekretariat ASEAN
ADVERTISEMENT
Indonesia akhirnya melarang warga asing untuk masuk dan transit. Langkah ini diambil untuk menghadapi epidemi virus corona.
ADVERTISEMENT
"Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan," kata Menlu Retno Marsudi usai Ratas Kabinet, Selasa (31/3).
Retno menambahkan, tidak semua WNA dilarang masuk. Pemerintah masih memberlakukan sejumlah pengecualian.
"Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain," tegas Retno.
"Ada pengecualian tapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," jelasnya.
Terkait kapan kebijakan itu berlaku, Retno menjelaskan hal ini akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya.
"Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam Permenkuham yang baru," ucap dia.
Kebijakan kali ini adalah pengetatan dari peraturan sebelumnya. Per 20 Maret lalu, Indonesia menangguhkan satu bulan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua negara.
ADVERTISEMENT
WNA ketika itu masih bisa masuk Indonesia dengan pengajuan visa ke perwakilan RI di negara lain, namun harus menunjukkan surat keterangan sehat.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!