Indonesia Usulkan Pembentukan Forum Koordinasi Perlindungan Warga Negara ASEAN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, saat memberikan keterangan pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, saat memberikan keterangan pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusulkan pembentukan perlindungan warga negara ASEAN di luar kawasan Asia Tenggara. Jika terwujud maka forum itu akan mempertemukan para kepala divisi urusan konsuler negara-negara di Asia Tenggara.

Kemlu RI berharap forum itu menjadi wadah pertukaran informasi, penyusunan standar operasional, hingga peningkatan kapasitas aparat konsuler.

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, mengatakan forum itu akan beranggotakan pejabat setingkat direktur atau kepala divisi dari masing-masing kementerian luar negeri yang menangani urusan kekonsuleran dan perlindungan warga negara.

"Tadi yang seperti saya sampaikan di awal bahwa yang menjadi anggota dalam pertemuan ini apabila nanti sudah terbentuk dan bisa berjalan adalah pejabat-pejabat pada tingkat direktur ataupun kepala divisi dari masing-masing negara yang menangani isu-isu kekonsuleran dan juga perlindungan warga negara," kata Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Nabyl, forum tersebut akan difokuskan pada penguatan koordinasi antarnegara ASEAN dalam menangani persoalan kekonsuleran yang melibatkan warga negara.

"Modalitas dan mekanisme pekerjaannya dari forum ini yaitu adalah mengenai koordinasi dukungan bersama, kemudian pertukaran informasi dan best practices," ujarnya.

Selain itu, forum juga akan menyusun pedoman, prosedur operasional standar (SOP), serta perangkat kerja yang bersifat praktis untuk mempermudah koordinasi antarnegara ASEAN.

Kemlu juga mengusulkan adanya program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pejabat yang menangani isu kekonsuleran agar perlindungan terhadap warga negara ASEAN dapat dilakukan secara lebih efektif.

"Selain itu juga ada penyusunan pedoman, SOP, dan perangkat kerja yang sifatnya cukup praktis, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas pejabat-pejabat yang menangani isu kekonsuleran, dan juga penguatan perlindungan warga ASEAN sebagai bagian dari tujuan ASEAN juga yang lebih berorientasi pada masyarakat," jelas Nabyl.