Indonesia Wajib Protes UU China soal Penggunaan Kekerasan oleh Penjaga Pantai

24 Januari 2021 0:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
zoom-in-whitePerbesar
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
ADVERTISEMENT
China meloloskan Undang-Undang (UU) yang memperkuat wewenang penjaga Pantai. UU tersebut mengatur tentang kewenangan para penjaga pantai China yang memperbolehkan menembak kapal asing jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana berpendapat seharusnya Indonesia bisa bersikap keras terhadap UU tersebut. Pasalnya, China memiliki klaim yang tumpang tindih terhadap laut Natuna Utara.
"Indonesia mengeklaim ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China sementara China mengeklaim traditional fishing ground yang tidak diakui dalam hukum internasional atas dasar sembilan garis putus yang menjorok ke ZEE Indonesia," ucap Hikmahanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).
Kapal Coast Guard China memotong haluan KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Saling klaim itu diperparah dengan kapal-kapal China yang kerap memasuki wilayah ZEE Indonesia. Beberapa kali kapal perang TNI AL mengintersep mereka, serta menjeratnya dengan ketentuan illegal fishing.
Tak hanya kapal nelayan, tapi kapal penjaga pantai China kadang terpantau berada di sekitar ZEE Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kapal-kapal nelayan China saat berada di wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara biasanya dibayang-bayangi oleh kapal penjaga pantai China," ucap Hikmahanto.
Situasi bakal buruk, jika kapal TNI AL, Bakamla atau KKP tengah mengintersep kapal nelayan yang dibayangi kapal penjaga pantai China. Kekerasan bisa terjadi.
"Bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara. Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat," ucap Hikmahanto.
Bakamla usir Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto: Dok. Bakamla
UU tersebut juga berpotensi digunakan oleh penjaga China ketika berhadapan dengan kapal-kapal dari negara yang bersengketa dengan China, seperti Vietnam, Malaysia dan Filipina. Hal ini akan memicu penggunaan kekerasan yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka.
ADVERTISEMENT
"Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar. Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional. Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas," tutup Hikmahanto.