Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
IndonesiaLeaks: Yang Keberatan soal Buku Merah, Sila Lapor Dewan Pers
14 Oktober 2018 16:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sempat menyebut laporan investigasi IndonesiaLeaks hoaks. Laporan itu berisi perobekan barang bukti pemeriksaan KPK atau yang lebih dikenal buku merah oleh dua orang penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Tudingan itu dibantah langsung oleh Inisiator IndonesiaLeaks Abdul Manan. Manan mengatakan, laporan yang dibuat oleh tim dari Indonesia Leaks sudah sesuai dengan standar dan sesuai dengan bukti yang dimiliki IndonesiaLeaks. Menurutnya, loporan yang dibuat dan diunggah ke IndonesiaLeaks sudah dikonfirmasi ke beberapa pihak.
“Soal tuduhan hoaks, saya hanya menyarankan sebutkan saja liputan apa yang hoaks. Buktikan bahwa buku merah itu tidak ada. Kalau tuduhan itu bener, kita akan mengakui seperti Ratna Sarumpaet,” ujar Abdul di Sekretariat AJI, Jakarta Selatan, Minggu (14/10).
Kemudian, Inisiator IndonesiaLeaks yang lain, Nawawi Bahrudin dari LBH Pers juga mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan secara hukum.
Ia juga yakin laporan IndonesiaLeaks tidak satu pun ada yang salah dan sudah sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik. Bahkan kata Nawawi, jika ada pihak yang keberatan dengan isi laporan tersebut, maka dipersilakan melapor ke dewan pers.
ADVERTISEMENT
“Memang ada bebrapa potensi hukum yang akan dihadapi oleh kawan kawan IndonesiaLeaks. Secara hukum pers meyakini kalau semua publikasi ini memenuhi syarat. Jadi misal pun ada orang keberatan, bisa ke Dewan Pers atau membuat hak jawab,” ujar Nawawi.
“Nah kita juga membatasi untuk menjadi tuduhan hoaks. Kita tidak membatasi itu, kalau pun itu jadi delik pidana saya yakin tidak memenuhi unsur, tuduhannya hoaks tapi tidak ada hoaks. Buku merahnya ada, CCTVnya ada,” tegasnya.
IndonesiaLeaks merupakan platform untuk pelaporan dugaan kasus yang dianggap merugikan publik dari informan yang dijaga identitasnya. Kasus Buku Merah ini adalah kasus pertama yang diungkap oleh Indonesia Leaks setelah 7 bulan penyelidikan.