Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Indonesian American Lawyers Association Ajukan Amicus Curiae PHPU Pilpres ke MK
17 April 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Indonesian American Lawyers Association (IALA) turut menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilpres 2024. Mereka meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
Bhirawa Jayasidayatra, perwakilan IALA, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan Amicus Curiae yang disertai dengan hasil kajian dan pemantauan pemungutan suara luar negeri, khususnya di Amerika.
Mereka menyampaikan beberapa temuan kejanggalan dan dugaan kecurangan pemungutan suara, dan berharap hakim konstitusi mempertimbangkan kajian yang mereka sampaikan dalam memutus perkara Pilpres 2024.
“Di sini kita hanya menyampaikan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari Amicus Curiae yang disampaikan oleh IALA, itu merupakan dari hasil kajian yang sudah kita lakukan terhadap kondisi yang kita hadapi di luar negeri,” kata Bhirawa kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4).
“Hal-hal tersebut harus diketahui oleh hakim-hakim konstitusi kita agar putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan, khususnya bagi pemilih-pemilih yang ada di luar negeri,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Bhirawa mengungkapkan, bahwa Amicus Curiae yang disampaikan merupakan dukungan terhadap dalil gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.
“Amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 dan PHPU nomor 2,” imbuh Bhirawa.
Sengketa Pilpres memang sudah memasuki tahap akhir. Sudah tak ada lagi agenda persidangan pokok perkara. Semua pihak pun sudah memberikan kesimpulan masing-masing.
Kini, tinggal 8 hakim yang akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan putusan. Lalu kemudian akan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada 22 April mendatang.
Dalam petitumnya, baik kubu Anies maupun Ganjar meminta Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya pemilu ulang.