Indra Charismiadji Ditahan usai Jaksa Dapat Pelimpahan Perkara dari Penyidik DJP

27 Desember 2023 22:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Charismiadji. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indra Charismiadji. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Hukum Paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Aziz Yanuar meluruskan informasi penangkapan terhadap juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Aziz menyebut Indra bukan ditangkap, tetapi ditahan dalam proses hukum yang sudah berlangsung di Ditjen Pajak. Indra ditahan usai jaksa menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik.
“Beliau tidak ditangkap, tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2,” kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12).
Belum diketahui detail kasus apa yang menjerat Indra. Menurut Aziz Indra terjerat kasus penggelapan pajak.
Berdasarkan informasi yang kumparan himpun, Indra merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Diduga perusahaan itu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Meski begitu pihak Kejaksaan belum merinci kasus Indra.
"Bukan (penipuan). Ada perusahaan menggelapkan pajak. Perusahaan itu ada aliran dana ke yang bersangkutan," kata Aziz.
Aziz Yanuar, pengacara Firza Foto: Jihad Akbar/kumparan
Selain di Timnas AMIN, Indra merupakan politikus Partai NasDem. Koleganya di Partai NasDem yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Indra.
Permohonan penangguhan tersebut telah disampaikan oleh Sahroni kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sebuah surat elektronik. Menurut Sahroni, surat fisik permohonan penangguhan akan dia kirimkan besok, Kamis (28/12).