Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Indra Kenz dan Barang Mewah Rp 67 M Diserahkan Bareskrim ke Kejari Tangsel
24 Juni 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indra Kenz tiba didampingi dua petugas dari pihak Bareksrim. Dia mengenakan kemeja putih dan langsung digiring petugas masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dirtipideksus Mabes Polri Kompol Karta mengatakan, dalam kasus investasi bodong Binomo itu, berkas pelaku utama, Indra Kenz, telah P21 dan dilanjutkan tahap keduanya di Kejaksaan Negeri Tangsel.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel, karena banyak saksi dan barang bukti di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel," katanya, Jumat, (24/6).
Tidak hanya Indra Kenz, beberapa barang bukti atas kasus investasi bodongnya juga diserahkan ke kejakasaan. Di antaranya adalah dua mobil mewah dengan merk Tesla dan Ferrari, kemudian jam tangan dan uang tunai.
"Selain dua mobil mewah yang bernilai Rp 24 miliar. Lalu belasan jam tangan mewah, uang tunai Rp 5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp 67 miliar kita limpahkan ke Kejari Tangsel. Sementara sisanya aset-aset Tangsel dan di Medan berupa rumah, akan dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik," ujarnya.
ADVERTISEMENT