Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara, Doni Salmanan Segera Menyusul?

17 November 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan Doni Salmanan pakai baju tahanan. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan Doni Salmanan pakai baju tahanan. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, publik masih mengenal Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai sosok pemuda dengan harta yang melimpah. Keduanya bahkan sempat mendapat julukan 'crazy rich'.
ADVERTISEMENT
Melalui media sosialnya, mereka kerap memamerkan hartanya. Mulai dari rumah, mobil, jam tangan, serta aset lainnya. Barang-barang tersebut juga bukan sembarangan, tetapi berasal dari merek ternama mulai dari Tesla, Ferarri, hingga Richard Mille.
Namun kini, kondisinya berbalik. Keduanya harus menghadapi proses hukum. Sebab, harta tersebut diduga merupakan hasil kejahatan. Mereka tengah menjalani sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses sidang.

Crazy Rich Medan dan Kasus Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
Indra Kenz bernama asli Indra Kesuma. Ia sempat mendapat julukan Crazy Rich Medan karena banyaknya harta yang dipamerkannya. Kini ia terjerat kasus investasi Binomo serta pencucian uang.
Indra Kenz didakwa berlapis mulai dari UU ITE terkait penyebaran berita bohong serta perjudian hingga dakwaan melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Indra Kenz dituntut penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar. Jaksa menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencucian Uang.
Masih dalam tuntutan, jaksa meminta hakim memutuskan agar aset Indra Kenz yang sudah disita kemudian dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Indra Kenz bersalah. Ia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Pasal yang digunakan hakim pun sama dengan tuntutan.
Namun, hakim tidak mengabulkan soal tuntutan pengembalian aset. Sebab, hakim menilai trading Binomo merupakan judi, para trader Binomo dinilai sebagai pemain judi.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa. Akan tetapi karena akan keikutsertaan dari para trader yang ingin cepat kaya tanpa harus bekerja keras," ucap Majelis Hakim.
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
Alhasil, hakim menyatakan aset Indra Kenz yang sudah disita untuk dirampas negara.
"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti nomor 220-258 dikualifisir sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022.
Perkara ini belum inkrah. Jaksa sudah mengajukan banding karena vonis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dan Kasus Quotex

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Selang dua hari usai vonis Indra Kenz, Doni Salmanan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 16 November 2022. Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan sang Crazy Rich Bandung ini terlibat kasus investasi bodong Quotex.
Dalam kasus ini, Doni dituntut pidana kurungan selama 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus trading ilegal aplikasi Quotex. Selain itu, Doni juga dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"[Menuntut hakim] menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menuntut pidana kurungan, jaksa juga meminta kepada majelis hakim memutuskan agar para korban mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan Doni.
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jaksa mencatat ada 108 orang korban yang layak untuk diberikan ganti rugi. Para korban itu merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Penuntut umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," kata jaksa Baringin.
Dari 108 korban tersebut, kata Baringin, total kerugian yang diderita oleh korban dan harus diganti rugi yakni senilai lebih dari Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dengan total jumlah seluruh kerugian korban yang layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," ucap Baringin.
Untuk mengganti kerugian para korban, Baringin menyebut 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan. Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, masih ada tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Doni Salmanan. Setelahnya, baru vonis hakim akan dijatuhkan.
Lalu, apakah Doni akan mengikuti nasib Indra Kenz.
ADVERTISEMENT