Indra Kenz Ditahan di Sel Isolasi Maximum Security Lapas Tangerang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). Foto: Ditjenpas Jabar/HO/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). Foto: Ditjenpas Jabar/HO/Antara

Indra Kesuma alias Indra Kenz kini ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat (PB) terhadap dirinya.

Indra Kenz merupakan terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz pada Kamis (8/10) pukul 13.32 WIB.

"Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan," kata Beni, Sabtu (10/10).

Suasana Lapas Kelas 1 Tangerang, Selasa (26/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Indra Kenz Ditempatkan di Sel Isolasi

Beni menjelaskan, Indra Kenz ditempatkan di sel khusus di blok maximum security untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan audit investigasi terkait indikasi malaadministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyaratnya.

"Indra Kenz berada di sel isolasi. Hal ini untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security," ujarnya.

Beni mengatakan, untuk sementara, Indra Kenz menjalani pengamanan dengan pendekatan keamanan atau *security approach* selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung.

"Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan," ucap dia.

Suasana Lapas Kelas 1 Tangerang, Selasa (26/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sisa Pidana 3 Tahun 2 Bulan 14 Hari

Dengan pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus menjalani sisa pidananya selama 3 tahun 2 bulan 14 hari.

"Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Beni.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan TPPU. Ia telah menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2024.

Indra Kenz sempat memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Saat itu, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Namun, setelah Kemenimipas menerbitkan surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat, Indra Kenz kembali menjalani sisa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.