Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Kasus Investasi Bodong Binomo

5 Oktober 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara, Rabu (5/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara, Rabu (5/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus investasi bodong binary option (Binomo) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, (5/10).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk ini, Indra Kenz turut dihadirkan secara online dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Para korban Indra Kenz turut hadir mengawal jalannya sidang. Setidaknya belasan korban hadir di Ruang Utama PN Tangerang.
Anggota JPU Kejari Tangsel Prima Yuda mengatakan, dalam merumuskan tuntutan, pihaknya telah menyesuaikan dengan dakwaan yang sebelumnya telah disampaikan pada sidang pembacaan dakwaan.
"Atas kasus investasi bodong ini, pada sidang pertama telah kami bacakan dakwaan pada terdakwa Indra Kesuma terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Transaksi Eletronik," katanya dalam sidang.
Atas pembuktian dan dakwaan tersebut, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, atau bila tidak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama 15 bulan.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah korban 144 dengan nilai Rp 83 miliar, lalu terdakwa menikmati hasil kejahatan, dan tidak kooperatif. Maka kami tuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dan kami minta terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.
Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis yakni, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
ADVERTISEMENT