Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Indra Kesuma atau Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim PN Tangerang terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan Indra Kenz terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan hoaks hingga merugikan dan melakukan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Rajagukguk, Senin (14/11).

"Hingga dijatuhkan dengan 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti hukuman 10 bulan penjara," sambungnya.

Pada agenda putusan ini, Indra Kenz hadir secara online dari Rutan Salemba, Jakarta. Mengenakan pakaian kemeja berwarna putih, Indra Kenz terlihat nampak gugup.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Sebab Indra Kenz dinilai telah merugikan 144 orang dengan nilai Rp 83 miliar.

Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10). Foto: Dok. kumpar

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.