Indra Kenz Mengaku Pernah Sebut Binomo Legal: Salah dan Keliru

18 Februari 2022 1:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
ADVERTISEMENT
Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku pernah menyatakan aplikasi trading Binomo legal di Indonesia. Itu dia sampaikan lewat akun YouTubenya.
ADVERTISEMENT
Namun, ia meralat pernyataannya tersebut. Indra mengatakan pernyataan terkait Binomo legal salah dan keliru.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," kata Indra dalam postingan Instagramnya, Kamis (17/2).
Indra mengungkap mengenal binary option lewat iklan di YouTube. Ia lalu mulai tertarik menggunakannya pada 2018. Konten tentang binary option baru ia buat pada 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di-upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber, singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 Juta subsciber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga," kata Indra.
Ilustrasi trading. Foto: LookerStudio/Shutterstock
Indra mengaku awalnya membuat konten tersebut untuk berbagi pengalamannya. Namun ternyata banyak masyarakat yang dirugikan karena konten tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," kata Indra.
Menurut Indra konten-konten tersebut telah dihapus. Hal itu dilakukan setelah ia dipanggil oleh Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
"Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," kata Indra.
Indra Kenz dan kawan-kawan saat ini tengah terjerat kasus hukum dugaan penipuan aplikasi trading Binomo. Ia dilaporkan korban Binomo yang mengaku rugi Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus ini pelapor menyebut Indra menjanjikan keuntungan 80 sampai 85 persen bermain trading Binomo. Modusnya yang digunakannya ialah dengan mempromosikan platform binary option tersebut lewat YouTube, Instagram dan Telegram.
ADVERTISEMENT
Indra dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor pada Jumat (18/2). Namun, kuasa hukumnya mengatakan Indra tidak hadir karena sedang berobat ke Turki.