Indra Kenz 'Murah Banget': Saya Minta Maaf, Tak Ada Niatan Menipu

25 Maret 2022 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus aplikasi trading Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permohonan maafnya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
Indra mengatakan, dari awal tak pernah memiliki niatan melakukan penipuan lewat binary option. Dalam kesempatan itu, Indra juga membela orang tuanya.
"Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra di Bareskrim.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Indra juga berulang kali menyampaikan permohonan maafnya terhadap masyarakat Indonesia. Dia mengaku menyesal mengenalkan binary option.
"Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ujar Indra.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.
Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.