Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menyebut, Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir 7 jam sebagai saksi.
Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang yang merasa dirugikan akibat aplikasi trading Binomo yang dipromosikannya. Mereka mengaku dirugikan hingga Rp 2,4 miliar.
Status kasus itu pun telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Indra dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat (18/2) lalu. Namun ia tak hadir dengan alasan harus menjalani pengobatan di Turki.
Dalam akun Instagramnya Indra juga telah mengakui bahwa aplikasi binary option Binomo adalah illegal. Ia pun turut melanturkan permohonan maafnya kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT