Indraguna Sutowo Diperiksa KPK Terkait Jabatannya di PT MRA

10 April 2018 17:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maulana Indraguna Sutowo di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo menjalani pemeriksaan KPK hampir sekitar enam jam. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Indraguna mengaku bahwa ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) untuk tersangka Emirsyah Satar. Kendati demikian, suami aktris Dian Sastrowardoyo itu enggan berbicara soal materi pemeriksaannya atau keterkaitannya dengan kasus ini.
"Banyak (yang ditanyakan), nanti kita dengan teman-teman KPK saja ya. Saya (diperiksa) sebagai Direktur," ujar Indraguna di Gedung KPK, Selasa (10/4).
"Saya apresiasi profesionalisme KPK. Saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," imbuh dia.
Indraguna terlihat didampingi oleh seseorang pada saat menyelesaikan pemeriksaan penyidik. Pria yang bernama Michael Tampi itu turut memberikan komentar soal pemeriksaan koleganya itu.
Michael yang juga berposisi sebagai Head of Digital Strategy and Business Innovation di PT Mugi Rekso Abadi, turut mengonfirmasi terkait ketidakhadiran Indra pada panggilan sebelumnya. Ia meluruskan soal ketidakhadiran Indraguna pada saat itu.
ADVERTISEMENT
"Mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang tugas dari luar negeri. Jadi sudah clear dengan KPK saya rasa sih kita cukup itu saja. Semua berjalan dengan baik hari ini kita lihat hasil terbaiknya seperti apa," kata Michael.
Pemeriksaan terhadap Indraguna diduga masih ada keterkaitan dengan posisinya di PT MRA. Penyidik KPK sebelumnya menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, karena diduga menyuap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.