Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masih belum berakhirnya masa pandemi akibat virus COVID-19 di Indonesia, perlahan mulai memunculkan masalah dan dinamika baru.
ADVERTISEMENT
Tak hanya berdampak pada melemahnya geliat ekonomi akibat lumpuhnya sejumlah sektor di masa pandemi, hal itu berimplikasi pula pada bertambahnya angka pengangguran.
Asmono Wikan selaku Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengatakan dampak tersebut nyata dirasakan pula oleh para pekerja media.
Ancaman dari mulai PHK hingga pemotongan gaji, mulai nyata dirasakan para pekerja media tak hanya pusat namun juga di daerah.
"Krisis COVID-19 ini memang luar biasa dahsyat, pertama ancaman PHK itu nyata bukan fantasi. Laporan yang kami terima ada mayoritas anggota kami yang terkena dampak PHK, 70 persen di antaranya sudah tak bisa melihat titik terang dari masalah krisis ini," ujar Asmono dalam diskusi Webinar bersama Dewan Pers, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
Tak hanya terancam kehilangan pekerjaan, kehidupan setelah dirumahkan oleh perusahaan pun dinilainya akan semakin sulit di tengah keputusan pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Asmono kenaikan iuran itu nantinya dikhawatirkan dapat menjadi beban baru lainnya bagi masyarakat khususnya para pekerja media di tengah situasi pandemi ini.
"Soal iuran BPJS, ini menurut kami sangat menciderai rasa keadilan kita di masyarakat. Kami melihat ada ketidakkonsistenan di lingkungan pemerintah yang kami khawatirkan dapat menjadi beban berikutnya bagi masyarakat," ucap Asmono.
Mengamini pendapat Asmono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyatakan bahwa dampak krisis tersebut turut menghampiri insan pers atau media yang bekerja di Ibu Kota.
Menurutnya para pekerja media di Jakarta pun tak luput dari dampak akibat pandemi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami juga sudah mulai mendengar laporan dampaknya mulai terasa. Di Jakarta kami dengan efisiensi ini mulai terasa dengan pemotongan gaji, hal itu berdampak juga pada teman-teman kontributor, padahal krisis baru berjalan dua bulan sementara kita tak tahu berapa lama krisis ini akan berjalan," ungkap Abdul.
Mengingat pentingnya peran media di tengah situasi pandemi dalam mengabarkan perkembangan situasi penanganan corona ke masyarakat, sejumlah keringanan pun diminta.
Bukan dalam bentuk stimulus bantuan, kata Abdul, keringanan itu lebih kepada pengurangan beban media dalam melakukan pembayaran terkait kebutuhan operasional.
"Melihat usulan ini secara keseluruhan, uang yang dikeluarkan pemerintah hanya sedikit, kita hanya meminta keringanan, sama sekali tak ada insentif yang membuat pers kaya raya, ini hanyalah cara untuk memudahkan kita bertahan di tengah situasi ini," beber Abdul.
ADVERTISEMENT
Keringanan yang dimaksud Abdul itu di antaranya adalah menangguhkan kewajiban untuk membayarkan BPJS kesehatan.
Bila perusahaan media tak perlu membayar, nantinya akan ada 5 persen biaya BPJS yang dapat dipakai perusahaan untuk bertahan, Serta penangguhan sementara iuran BPJS ketenagakerjaan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! Bantu donasi atasi dampak corona.