Info A1: Anggota KPU Harus Bertobat dan Kembali ke Khitah

10 Juli 2024 19:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, momentum ini bisa dipakai anggota KPU untuk bertobat dan mengembalikan khitah penyelenggara pemilu.
Selengkapnya nantikan Info A1 kumparan “Anggota KPU Harus Bertobat dan Kembali ke Khitah”. Info A1 dipandu oleh Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad dan ditemani praktisi komunikasi politik, Ipang Wahid, hanya di YouTube kumparan.
#infoa1 #titianggraini #news #eksklusifkumparan #ipangwahid #arifinasydhad
Info A1 bersama Titi Angraini. Foto: kumparan