Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, momentum ini bisa dipakai anggota KPU untuk bertobat dan mengembalikan khitah penyelenggara pemilu.
Selengkapnya nantikan Info A1 kumparan “Anggota KPU Harus Bertobat dan Kembali ke Khitah”. Info A1 dipandu oleh Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad dan ditemani praktisi komunikasi politik, Ipang Wahid, hanya di YouTube kumparan.
#infoa1 #titianggraini #news #eksklusifkumparan #ipangwahid #arifinasydhad