Info A1: Anggota KPU Harus Bertobat dan Kembali ke Khitah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, momentum ini bisa dipakai anggota KPU untuk bertobat dan mengembalikan khitah penyelenggara pemilu.

Selengkapnya nantikan Info A1 kumparan “Anggota KPU Harus Bertobat dan Kembali ke Khitah”. Info A1 dipandu oleh Pemimpin Redaksi kumparan, Arifin Asydhad dan ditemani praktisi komunikasi politik, Ipang Wahid, hanya di YouTube kumparan.

#infoa1 #titianggraini #news #eksklusifkumparan #ipangwahid #arifinasydhad

Info A1 bersama Titi Angraini. Foto: kumparan