Info Buat ASN Bekasi: Ini Larangan Berpose Selama Pemilu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Sebuah foto yang menampilkan sejumlah ASN Pemkot ABekasi berpose di lapangan sambil memamerkan kaus olahraga bernomor punggung 2. Foto itu jadi sorotan karena dianggap menyiratkan dukungan kepada salah satu paslon di Pilpres 2024.

Sebenarnya, bagaimana aturan berfoto bagi ASN selama tahun politik?

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dijelaskan apa saja jenis pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

SKB ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Salah satu yang dilarang dalam SKB tersebut adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup/akun pemenangan kandidat di Pilpres hingga Pemilu 2024.

ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres/cawapres; calon anggota DPR, DPRD, DPD; cagub/cawagub; cawali-cawawali; dan timses. Mereka juga dilarang berfoto atau menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.

Sejumlah ASN Pemkot Bekasi, berfoto di lapangan memamerkan baju olahraga bernomor punggung 2. Foto: Dok. Istimewa

ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2,3 dan PP 42/2004.

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa;

a. Pernyataan secara tertutup, atau

b. Pernyataan secara terbuka.

Ilustrasi kampanye. Foto: Thinkstock

Sementara itu, netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden/calon kepala daerah/wakil kepala daerah/calon anggota dewan perwakilan rakyat/calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

g. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.