Infografik: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS
·waktu baca 1 menit

DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Pengesahan RUU TPKS diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/4) kemarin.
UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
UU itu mengatur bahwa ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, UU TPKS menyebut bahwa beberapa orang dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 ancaman pidana.
Simak infografik di atas untuk rinciannya.
