Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Infografik: 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS
13 April 2022 14:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU. Pengesahan RUU TPKS diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
UU itu mengatur bahwa ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, UU TPKS menyebut bahwa beberapa orang dapat dijatuhi hukuman lebih berat. Hukumannya bahkan ditambah 1/3 ancaman pidana.
Simak infografik di atas untuk rinciannya.