Infografik: Anggota Dewan Masih Sering Bolos Sidang Paripurna

DPR kembali menjadi sorotan. Penyebabnya adalah disahkannya revisi UU MD3 pada Senin (12/2) yang dinilai banyak pihak semakin menggemukkan kekuasan mereka.
Beberapa pasal di dalam undang-undang tersebut salah satu poinnya menyebut pengkritik anggota DPR bisa dipidana. Bukan hanya itu, DPR juga berhak memanggil paksa pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka.
Ironisnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri 292 orang dari 560 anggota Dewan. Lho kok, untuk mengambil keputusan sepenting itu pun mereka masih saja banyak yang bolos?
Mengutip laman wikidpr.org, tingkat kehadiran anggota DPR dalam sidang-sidang paripurna dalam periode dua tahun terakhir tak pernah mencapai 50 persen. Padahal, sidang paripurna adalah momen anggota Dewan menentukan nasib bangsa Indonesia. Di sanalah keputusan-keputusan penting yang menyangkut rakyat diambil.

