Infografik: Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka 2022
·waktu baca 1 menit

Pemerintah melalui empat kementerian mengumumkan surat keputusan bersama atau SKB terkait pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Empat kementerian itu antara lain Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri.
Dalam aturan SKB Empat Menteri tersebut, seluruh sekolah dan universitas di Indonesia mulai Januari 2022 harus melakukan PTM atau pembelajaran tatap muka. Aturan PTM terbatas ini berlaku bagi daerah dengan status PPKM level 1, 2, dan 3.
Pemerintah daerah juga tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria. Pemda juga dilarang menambah kriteria yang lebih berat.
Sementara itu, orang tua maupun wali siswa sebelumnya masih dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya. Kini, semua wajib mengikuti PTM terbatas mulai semester 2 yang berlangsung Januari 2022 nanti.
Lalu, bagaimana dengan syarat PTM terbatas ini? Simak informasi lengkapnya pada infografik di atas.
