Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Infografik Aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Foto: kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1635896453/tvzafpok8vn8hr7wupoc.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperbarui status level PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021, kini seluruh kabupaten/kota di provinsi DKI Jakarta telah mengadopsi status PPKM Level 1.
ADVERTISEMENT
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Selain perubahan status level PPKM, aturan yang berlaku per 2 November hingga 15 November mendatang ini pun diikuti dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Beberapa pelonggaran meliputi mal dan pasar rakyat yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen, serta warteg/restoran sebanyak 75 persen tanpa pembatasan waktu.
Simak informasi lengkap tentang aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta melalui infografik di atas.