Babak Baru Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya

8 Februari 2018 18:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pro Kontra Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien (Foto: Lidwina Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pro Kontra Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pasien (Foto: Lidwina Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur memutuskan perawat ZA, pelaku pelecehan pasien perempuan di National Hospital Surabaya, Jawa Timur, tidak melanggar kode etik. Keputusan itu tertulis jelas di surat yang beredar sejak Rabu, (7/2).
ADVERTISEMENT
Pernyataan PPNI Jatim ini seakan membuka babak baru dalam kasus ini. Pasalnya kuasa hukum ZA, Mohammad Ma’ruf Syah, mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Surabaya.
Padahal jika ditelusuri kembali, sebelumnya pelaku sempat meminta maaf. Permintaan maaf tersebut terlihat jelas terlihat di video. Dan polisi juga sudah menetapkan status ZA sebagai tersangka. Selain itu, berdasarkan pernyataan pihak National Hospital Surabaya, ZA sudah dipecat.
"Manajemen meminta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut," ujar Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, dalam jumpa pers, Kamis (25/1).
Namun, soal permintaan maaf menurut Ma’ruf, tindakan itu bukan berarti kliennya mengakui telah melakukan pelecehan. Soal minta maaf itu, Ma’ruf mengatakan itu adalah hak dari kliennya. Yang menjadi menarik adalah Ma’ruf berencana akan melaporkan pasien tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pelecehan Seksual di National Hospital Surabaya (Foto: Lidwina Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan Seksual di National Hospital Surabaya (Foto: Lidwina Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT