Infografik: Deretan Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

13 September 2022 16:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamendagri John Wempi Wetipo, dan perwakilan Kemenkumham, menyepakati naskah RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Dalam draf final yang didapat kumparan dikutip Senin (12/9), draf versi final RUU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Data pribadi yang dilindungi adalah data umum dan spesifik.
Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data spesifik meliputi informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, hingga keuangan pribadi.
Salah satu poin yang diatur dalam RUU PDP yakni hak-hak yang dimiliki oleh sang pemilik data pribadi.
Bagaimana rinciannya? Simak infografik di atas.