Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas 3 perkara, yaitu membuat kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan juga persoalan berita bohong data swab di RS Ummi , Bogor. Ia pun dipenjara dengan total hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan ditahan 20 Desember 2020 lalu.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dengan alasan, ia berkelakuan baik, telah mengikuti program bimbingan dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq juga harus melapor Bapas sebulan sekali.
Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.