Infografik: Habib Rizieq Bebas dari Penjara

20 Juli 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Habib Rizieq Bebas. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Habib Rizieq Bebas. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab (56) bebas dari penjara per hari ini, Rabu (20/7). Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas 3 perkara, yaitu membuat kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan juga persoalan berita bohong data swab di RS Ummi, Bogor. Ia pun dipenjara dengan total hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan ditahan 20 Desember 2020 lalu.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dengan alasan, ia berkelakuan baik, telah mengikuti program bimbingan dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq juga harus melapor Bapas sebulan sekali.
Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.