Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas 3 perkara, yaitu membuat kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan juga persoalan berita bohong data swab di RS Ummi , Bogor. Ia pun dipenjara dengan total hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan ditahan 20 Desember 2020 lalu.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dengan alasan, ia berkelakuan baik, telah mengikuti program bimbingan dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq juga harus melapor Bapas sebulan sekali.
Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.
Live Update