Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperketat aturan masuk ke Indonesia usai varian Omicron yang sudah di ambang pintu karena sudah ditemukan di Malaysia dan Singapura. Melalui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah menyampaikan aturan baru terkait masa karantina WNA dan WNI begitu tiba di Indonesia dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Luhut mengatakan, masa karantina bertambah menjadi 10 hari untuk kedatangan WNA dan WNI di luar 11 negara yang dilarang masuk. Sebelumnya, masa karantina itu adalah 7 hari.
"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," kata Luhut dalam keterangan persnya, Rabu (1/12) malam.
Aturan tersebut pun kini sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Simak informasi pengetatan aturan tersebut pada infografik kumparan di atas.