Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Infografik: Kenali 4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga
1 Oktober 2022 18:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah ditimpa prahara. Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan tindak KDRT pada Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora bukanlah satu-satunya perempuan yang mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ada ribuan perempuan lain di Indonesia yang juga mengalami hal serupa.
Berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama (Badilag), KDRT bahkan menjadi penyebab keempat perceraian di Tanah Air. Ada 4.779 kasus KDRT yang berujung pada perceraian sepanjang tahun 2021.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), telah diatur soal jenis KDRT, serta telah diimplementasikan juga dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Apa saja jenis dari KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004? Simak infografik di atas untuk mengetahuinya.
KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129. Para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui. Para korban juga dapat melaporkannya ke kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT