Infografik: Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor di Jakarta
·waktu baca 1 menit

Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi akan dilakukan sampai 12 November 2021, dan penindakan atau tilang akan dilakukan pada 13 November 2021.
Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan bahwa akan ada sanksi bagi setiap pelanggar aturan Uji Emisi kendaraan di Jakarta. Riza mengungkapkan, besaran denda untuk mobil Rp 500 ribu, sedangkan untuk sepeda motor Rp 250 ribu jika melanggar.
Beberapa lokasi untuk Uji Emisi sudah tersebar di beberapa titik di Jakarta. Simak informasi lengkap mengenai lokasi Uji Emisi sepeda motor di Jakarta dalam infografik di atas.
