Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Infografik: Memahami Aturan Ganjil-Genap di Tol Cikampek
6 Maret 2018 15:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
![Ganjil-Genap di Tol Cikampek. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1520325444/xtllushtws1jq9gikpbz.png)
ADVERTISEMENT
Tak lama lagi, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sementara sistem ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek. Aturan tersebut mulai diterapkan pada 12 Maret 2018, setiap Senin-Jumat, pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Wacana ini mulai digulirkan pada Agustus 2017. Demi mengurai rasio kendaraan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan untuk membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat ganjil-genap.
Pembangunan proyek infrastruktur yang memakan ruas jalan tol membuat Kemenhub mempertimbangkan kebijakan ini. Selain itu, adanya kenaikan jumlah permukiman yang tak jauh dari tol, dianggap sebagai pemicu meningkatnya volume jumlah kendaraan. Lantaran, banyak pemilik rumah yang lebih memilih menggunakan mobil pribadi untuk beraktivitas melalui Tol Cikampek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, sistem ini dapat membuat pengguna kendaraan beralih ke angkutan umum. Bahkan Budi sudah menyiapkan 40 armada bus yang akan bersiaga di Tol Cikampek.
Nantinya, jika sistem ini efektif, Budi akan menambah jam operasional ganjil-genap pada sore hari. Bahkan, tak menutup kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut di beberapa kota lain, seperti Bogor-Jakarta, Depok-Jakarta, dan Tangerang-Jakarta.
![Ganjil-Genap di Tol Cikampek. (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1520325444/zerzbhvrsjxrgj5j6lij.png)
ADVERTISEMENT