Infografik: Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3

13 Februari 2018 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR melalui rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
Sidang pengesahan tersebut dihadiri oleh 211 anggota DPR dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Sementara dari pihak pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Banyak yang mempertanyakan terkait pengesahan revisi UU MD3 ini. Berbagai respons bermunculan, sebagian besar berpendapat bahwa pengesahan ini merupakan kemunduran dari proses demokratisasi di Indonesia.
Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum pasal-pasal dalam revisi MD3 yang dianggap kontroversial dan menjadi perdebatan di masyarakat.
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)