Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Infografik: Pemudik Wajib Tahu, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022
25 April 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pemerintah kini memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran. Kebijakan ini diambil karena penularan COVID-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali.
ADVERTISEMENT
"Menjelang Idul Fitri bagi Bapak, Ibu, dan saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul bersama orang tua sanak saudara dan keluarga tercinta di kampung halaman," ucap Jokowi dalam pernyataan daring yang diunggah di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/4).
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya, pemudik di atas 6 tahun wajib mengisi data e-HAC di PeduliLindungi dan terdapat syarat vaksinasi.
Lantas, apa saja syarat mudik lebaran tahun ini? Simak selengkapnya pada infografik di atas.