Infografik: Rincian Aturan Baru Speaker Masjid dan Musala

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Infografik Aturan Baru Speaker Masjid dan Musala. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Aturan Baru Speaker Masjid dan Musala. Foto: kumparan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sejumlah hal penting terkait penggunaan pengeras suara atau speaker diatur, salah satunya mengenai aturan speaker dalam dan luar.

Dalam SE itu disebutkan, kegiatan ibadah Ramadhan hanya menggunakan speaker dalam. Sedangkan takbiran saat Idul Fitri dapat menggunakan speaker luar sampai pukul 22.00 waktu setempat.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).

Meski begitu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib menegaskan, tak akan ada sanksi bagi para pelanggar aturan soal pengeras suara masjid dan musala. Pedoman tersebut dibuat untuk imbauan dan panduan umat.

Lantas, apa saja isi aturan Kemenag lainnya? Simak informasi lengkapnya pada infografik di atas.